Mataram, 19 Juni 2025 – bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi NTB diselenggarakan kegiatan Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2024 (LHP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi NTB Tahun 2024 kepada DPRD Provinsi NTB dan Pemerintah Daerah Provinsi NTB.
Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda membuka rapat sidang paripurna. Dalam sambutannya disampaikan bahwa penyerahan hasil pemeriksaan ini merupakan langkah penting untuk menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Berbagai koreksi dalam LHP BPK ini, akan menjadi masukan yang sangat penting untuk perbaikan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi NTB di masa yang akan datang, baik dari aspek perencanaan maupun pelaksanaannya.
Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, didampingi oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTB Suparwadi, menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda dan Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal. Acara penyerahan LHP BPK bertempat di Kantor DPRD Provinsi NTB.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal dan Hal Lain atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, yang keempat belas kalinya sejak tahun 2011. Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat atas pencapaian tersebut.
Sebelum LHP atas LKPD Tahun 2024 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah Provinsi NTB atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi NTB. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Provinsi NTB sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat berharap, agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK ditindaklanjuti oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.
Selain penyampaian LHP LKPD, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024 yang berisi rangkuman hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat selama Tahun 2024 di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal menyampaikan ucapan terima kasih atas pemberian opini WTP ke 14 kalinya dan atas pembinaan, masukan dan penilaian yang telah dilakukan terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah. Beliau dan seluruh jajaran menyampaikan akan terus berkomitmen dalam mengelola keuangan daerah secara professional, transparan dan akuntabel sesuai dengan azas prioritas, efektivitas dan efisiensi, tertib administrasi, serta dipastikan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.