BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Provinsi NTB Tahun 2022
Mataram, Kamis (8 Juni 2022) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB hari ini secara seremonial menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022. Anggota VI BPK RI Dr. Pius Lustrilanang S.IP., M.Si., CSFA, CFrA menyerahkan LHP BPK dan IHPD kepada Ketua DPRD dan Gubernur NTB dalam acara rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi NTB. LHP atas LKPD ini diserahkan kepada DPRD dan Gubernur untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003. Pada penyerahan LHP kali ini, turut serta mendampingi Kepala Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan AKN VI, Dwi Sabardiana, S.E., M.A., CFrA, CSFA dan Kepala Perwakilan BPK NTB, Ade Iwan Ruswana, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA.
Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada: (a) kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (b) kecukupan pengungkapan (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (d) efektifitas sistem pengendalian intern.
BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun 2022. Pemerintah Provinsi NTB telah meraih opini WTP Dua Belas kali berturut-turut sejak Tahun 2012. BPK RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi NTB atas pencapaian opini WTP.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara/daerah, hal ini harus diungkap dalam LHP BPK dan jika nilainya memenuhi batas materialitas tertentu dapat mempengaruhi opini terhadap Laporan Keuangan secara keseluruhan. Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi NTB Tahun 2022, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2022. Permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut.
- Kebijakan defisit APBD Pemerintah Provinsi NTB TA 2022 kurang memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga postur APBD menjadi kurang sehat dan terjadinya peningkatan utang belanja yang membebani keuangan daerah;
- Pemerintah Provinsi NTB belum menerima dana bagi hasil atas keuntungan bersih PT AMNT tahun 2021 dan 2020 senilai US$6,71 juta atau Rp104,62 miliar sehingga dana bagi hasil tersebut belum dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah Provinsi NTB;
- Tanah milik Pemerintah Provinsi NTB senilai Rp84,26 miliar tidak dicatat sebagai tambahan modal oleh PT Bank NTB Syariah, sehingga belum menambah penyertaan modal dan hak kepemilikan Pemerintah Provinsi NTB pada PT Bank NTB Syariah.
Sesuai Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi NTB wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. BPK mendorong Pemerintah Provinsi NTB untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya. Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun 2005 S.d. 2022 (per Semester II Tahun 2022), Pemerintah Provinsi NTB telah menindaklanjuti 8.868 rekomendasi dari 10.489 rekomendasi atau 84,5% dari keseluruhan rekomendasi dan terdapat 63 rekomendasi (0,6%) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Dengan demikian masih terdapat 1.558 (14%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.
IHPD Tahun 2022 merupakan ikhtisar dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Pemerintah Provinsi NTB dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi NTB, yang meliputi hasil pemeriksaan atas LKPD, pemeriksaan kinerja atas program strategis daerah, pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan APBD, termasuk pertanggungjawaban dana Bantuan Partai Politik (Banparpol) yang bersumber dari APBD. IHPD juga menyajikan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah di Provinsi NTB. Hasil pemeriksaan BPK yang dimuat dalam IHPD merupakan bagian dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) yang disusun oleh BPK.
BPK berharap LHP BPK dan IHPD dapat memberikan informasi lengkap kepada Gubernur dan DPRD serta pemangku kepentingan lainnya, sehingga dapat dijadikan acuan dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
DPRD bersama dengan Pemerintah Provinsi NTB diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya. Dengan harapan pemanfaatan keuangan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat :
- Mewujudkan cita-cita pendiri bangsa, yakni mewujudkan masyarakat adil dan makmur, dengan mengelola dan menggunakan setiap rupiah uang negara untuk mensejahterakan rakyat;
- Pada Tahun 2023, Pemerintah Provinsi NTB dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran.