Mataram – BPK Perwakilan Provinsi NTB menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2017 kepada Kepala Daerah, Ketua DPRD, dan Pimpinan Partai Politik pada 29 Maret 2018. Acara yang berlangsung di ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi NTB tersebut dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama pada pukul 09.00 WITA dihadiri oleh enam entitas, yaitu Provinsi NTB, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Lombok Utara. Sementara sesi kedua yang berlangsung pada pukul 14.00 WITA dihadiri oleh lima entitas, yaitu Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu.
Kepala Perwakilan, Wahyu Priyono, dalam sambutannya menyebutkan bahwa realisasi bantuan partai politik dari APBD untuk partai politik se-Provinsi NTB adalah senilai Rp6.143.979.638 untuk 125 partai politik. Dari 121 LHP Banparpol yang diterbitkan tahun ini, sebanyak 15 LHP atau 12,40% sudah sesuai kriteria, sedangkan 106 LHP atau 87,60% sesuai kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu. BPK berharap kegiatan pemeriksaan ini memberikan manfaat pada semua pihak.
Pada sesi pagi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur, Daeng Paleori, dalam sambutannya berharap agar BPK memaklumi jika ada temuan yang belum sesuai dengan peraturan karena latar belakang yang berbeda dan orang-orang dalam partai yang selalu berganti. Namun, apapun temuan BPK, partai politik wajib menindaklanjuti.
Selanjutnya, mewakili kepala daerah, Bupati Kabupaten Lombok Utara, Najmul Akhyar, dalam sambutannya berharap agar Bakesbangpol bisa memberikan pelatihan kepada pengurus partai politik dalam hal pertanggungjawaban dana bantuan partai politik agar penyalahgunaan dapat dihindari.
Sementara pada sesi siang, mewakili Pimpinan DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Bima, Murni Suciati, dalam sambutannya mengharapkan LHP tersebut dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan koreksi agar partai politik dapat lebih baik dan tertib dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik.
Selanjutnya, Walikota Bima, M. Qurais H. Abidin, dalam sambutannya mengajak kepada seluruh partai politik yang ada di NTB untuk mempertanggungjawabkan dana bantuan partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menyerahkan LHP atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2017, BPK Perwakilan Provinsi NTB menerima Laporan Keuangan Unaudited dari Pemerintah Daerah se-Provinsi NTB. Selanjutnya tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi NTB akan turun ke lapangan pada awal April 2018.