BPK : SKPD NUNGGAK REKOMENDASI

 

Pemeriksaan Pendahuluan Dimulai

MATARAM- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan SKPD lingkup Pemprov, menyusul masih ada rekomendasii yang belum ditindaklanjuti. Rekomendasi atas temuan BPK itu bahkan ada yang berumur lima tahun. Pengabaian mempengaruhi target opiniii Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP )iii kali ketiga tahun ini.

Hal itu diingatkan Kepala BPK Perwakilan NTB Eldy Mustafa, dalam rapat koordinasi antara BPK dan Pemprov NTB di ruang rapat utama kantor gubernur kemarin. “Mudah-mudahan secara prosentase, tindaklanjut  rekomendasi-rekomendasi ini tidak sampai mempengaruhi opini berikutnya,” kata Eldy.

Eldy tak merinci SKPDiv mana saja yang masih menunggak tindaklanjut rekomendasi temuan LHP BPK. Temuan itu kata Eldy ada yang sudah disampaikan tahun lalu, dan ada yang terkait dengan temuan tahun-tahun sebelumnya. “ Dari hasil diskusi dengan tim saya, bagaimana agar ( rekomendasi ) yang lama-lama juga ditindaklanjuti. Ada juga rekomendasi lima tahun lalu yang masih menggantung sampai saat ini,” ungkap Eldy.

Pria kelahiran Sengayang, Batusangkar, Sumatera Barat ini mengatakan, jikapun mereka yang terkait rekomendasi BPK itu sudah meninggal dunia sehingga sulit ditelusuri, ada mekanisme yang bisa ditempuh, sehingga harusnya itu bukan kendala.

Dia mengingatkan, syarat untuk meraih opini WTP ketiga kalinya bagi Pemprov NTB kian berat. Kalau sebelumnya syarat meraih WTP itu ada lima jenis, maka untuk meraih WTP kali ketiga tahun ini, syarat dari BPK ditambah menjadi enam jenis. Tahun ini, misalnya BPK juga mulai mengaudit belanja modal lingkup Pemprov NTB. Audit ini bahkan tidak hanya mencakup belanja modal tahun 2013, namun juga belanja modal tahun 2012.

Di sisi lain, BPK juga mengingatkan pengelolaan aset. Jika sebelumnya BPK hanya memeriksa pencatatan dan pelaporannya, maka mulai tahun ini, BPK juga mengaudit pemanfaatan aset dan menelisik hingga ada tidaknya peningkatan nilai aset atas pengelolaan yang dilakukan. “Kami mengapresiasi pengelolaan aset ini telah menjadi perhatian pemerintah provinsi. Tapi tentu masih ada yang harus terus disempurnakan,” tandas Eldy.

Ditegaskan alumnus Universitas Sumatera Utara  ini, apa yang dilalukan BPK terkait pemeriksaaniv ini, sepenuhnya hanya memotret apa yang sudah dilakukan pemprov. Karena itu, apapun opini BPK 2013, sepenuhnya cerminan kinerja provinsi dalam pengelolaan keuangan.

Terhitung sejak kemarin, BPK kata Eldy resmi memulai pemeriksaan pendahuluan. Dalam pemeriksaan pendahuluan ini, dimungkinkan bagi SKPD untuk menyampaikan dokumen tambahan yang diperlukan BPK. Rencananya, pemeriksaan detail akan dimulai setelah laporan keuangan 2013 diserahkan Gubernur, paling lambat 31 Maret 2014. “ Setelah itu, pemeriksaan akan kami lakukan selama 40 hari. Dalam dua bulan, LHP sudah harus selesai,” tandas Eldy.

Sekretaris Daerah NTB H. Muhammad Nur yang memimpin rapat koordinasi itu mengintruksikan semua kepala SKPD menindaklanjuti seluruh saran BPK. Kata Nur, sudah menjadi target Gubernur, kalau tahun ini NTB mesti kembali mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian.

 

Sumber berita:

  • Lombok Post, BPK: SKPD Nunggak Rekomendasi, Pemeriksaan Pendahuluan Dimulai, Selasa, 4 Februari 2014.

 

i           Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan (Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara).

ii           Opini/pernyataan profesional adalah kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan; Pernyataan atau pendapat professional yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosures), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

iii          Opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)/WTP merupakan kesimpulan pemeriksa yang  menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperikasa menyajikan secara wajar : dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

iv          Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggungjawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, desa, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.