SELONG – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BKP RI, sepanjang 2015 lalu terdapat ribuan kasus yang menyebabkan kerugian daerah. Kerugian daerah tersebutlah yang kini harus dituntaskan pemerintah daerah.
”Ini harus menjadi atensi semua pihak,” kata Ketua Pansus II DPRD Lombok Timur (Lotim) Raden Rahardian Soedjono.
Hingga 30 Juni 2015, tercatat 2.321 kasus kerugian daerah. Jika dirupiahkan nominalnya mencapai Rp 14,21 miliar. Celakanya pada semester kedua tahun anggaran yang sama, kembali terjadi penambahan kerugian negara 196 kasus setara Rp 1,62 miliar. Dari jumlah tersebut yang sudah diangsur baru 70 kasus saja yang setara Rp 671 juta. Sedangkan yang sudah dilunasi 293 kasus dengan nilai Rp 297 juta. ”Masih ada 2.270 kasus senilai Rp 14,87 miliar yang harus diselesaikan,” katanya mengingatkan.
Mencegah hal serupa kembali terjadi, dia meminta pemerintah lebih giat dalam bekerja. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Lotim diminta bekerja lebih giat. Tugas dan fungsinya harus direvitalisasi sehingga kerugian daerah bisa diselesaikan dengan cermat dan cepat serta tepat.
Agar tak terjadi temuan berulang, bupati disarankan lekukan penyesuaian dan perbaikan pada APBD 2016. ”Temuan dan rekomendasi BPK harus dijadikan acuan,” ujar politisi Demokrat tersebut. (yuk/r3)
Sumber: Lombok Post