BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Sembilan Proyek Penataan Destinasi

Mataram (Suara NTB) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan sembilan proyek penataan destinasi wisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) NTB tahun anggaran 2016.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov NTB 2016 yang diperoleh Suara NTB, kekurangan volume pekerjaan sembilan proyek tersebut senilai Rp 395.965.027,58.

Sembilan proyek penataan destinas wisata tersebut yakni penataan Gili Air (shelter dermaga) dikerjakan CV TU dengan nilai kontrak Rp 477.443.000. Penataan Jalan Lingkungan Desa Adat Senaru dikerjakan CV Nor dengan nilai kontrak Rp 174.270.000. Pembangunan Mussola  Aik Nyet dikerjakan CV SM dengan nilai kontrak Rp 199.650.000.

Selanjutnya Penataan Gili  Trawangan dikerjakan CV PK dengan nilai kontrak Rp 170.450.000. Pembangunan Taman Wisata Air Terjun Sendang Gile dikerjakan CV Mrg dengan nilai kontrak Rp 331.817.000. Penataan Taman  Suranadi dikerjakan CV AM dengan nilai kontrak Rp 199.700.000.

Kemudian Penataan Fasilitas  Teluk Nare dikerjakan CV PA dengan nilai kontrak Rp 199.490.000. Pembagunan Toilet  Pasar Seni Senggigi dan Pembangunan Fasilitas  Pariwisata Sembalun masing-masing dikerjakan  CV Mdk dengan nilai kontrak Rp 199.540.000 dan CV Yul dengan nilai kontrak Rp 199.500.000.

Pemeriksaan dokumen kontrak, asbuilt drawing, dan back up volume pekerjaan yang dilakukan BNPK menemukan  Pekerjaan Penataan Pembangunan Shelter Dermaga Gili Air dilaksanakan oleh CV TU selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 29 November 2016.

Kontrak tersebut mengalami Contract Changer Order (CCO) yakni tambah kurang volume pekerjaan dan telah diserahterimakan dengan berita acara serah terima (BAST) Nomor 027/1416.j/PPHP-PPK/Budpar-IV/2016 tanggal 29 November 2016.

Pekerjaan tesebut telah dibayar lunas dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 022906/BUD/LS/DBH/1170101/12/2016 tanggal 14 Desember 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada pelaksanaan pekerjaan tersebut ditemukan selisih volume  pada item Pekerjaan Beton, Plesteran dan Instalasi Listrik senilai Rp130.683.735,26.

Pekerjaan Penataan Jalan Lingkungan Desa Adat Senaru dilaksanakan oleh CV Nor selama 60 (enam puluh) hari kalender mulai tanggal 5  Agustus sampai dengan 3 Oktober 2016.

Kontrak tersebut kemudian mengalami CCO dengan Nomor 029/711/PPK-R/BudparIV/2016/1170101 yakni tambah kurang volume pekerjaan dan telah diserah terimakan melalui BAST Nomor 027/1136.o/PPHP-PPK/BudparIV/2016 tanggal 3 Oktober 2016.

Pekerjaan tesebut telah dibayar lunas dengan SP2D Nomor 017880/BUD/LS/DBH/1170101/11/2016 tanggal 22 November 2016.  Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada pelaksanaan pekerjaan tersebut ditemukan selisih volume pada item Pekerjaan Tanah, Plesteran dan Pekerjaan Vegetasi senilai Rp 29.460.534,39.

Pekerjaan Pembangunan Musola Aik Nyet dilaksanakan oleh CV SM selama 45 (empat puluh lima) hari kalender dari tanggal 31 Oktober 2016 sampai dengan 14 Desember 2016.

Kontrak mengalami CCO yakni tambah kurang volume pekerjaan dan telah diserah terimakan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 027/1453.y/PPHPPPK/Budpar-IV/2016 tanggal 8 Desember 2016.

Pekerjaan tesebut telah dibayar lunas dengan SP2D Nomor 023544/BUD/LS/DBH/1170191/12/2016 tanggal 14 Desember 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada pelaksanaan pekerjaan  tersebut ditemukan selisih volume pekerjaan pada item Pekerjaan Tanah,  Pasangan, Beton, Pelesteran dan Lantai, Pekerjaan Kayu, Pekerjaan Atap, Instalasi Listrik dan Pengecetan senilai Rp 40.902.226,66.

Kemudian Pekerjaan Penataan Gili Trawangan dilaksanakan oleh CV PK selama 45 (empat puluh lima) hari kalender dari tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan 9 Desember 2016.

Kontrak telah diserah terimakan melalui BAST Nomor 027/1453.a/PPHP-PPK/Budpar-IV/2016 tanggal 8 Desember 2016. Pekerjaan tesebut telah dibayar lunas dengan SP2D Nomor 023533/BUD/LS/DBH/1170101/12/2016 tanggal 14 Desember 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada pelaksanaan  pekerjaan tersebut ditemukan selisih  volume pada item Pekerjaan Tanah, Pasangan, Beton, Pelesteran dan Lantai, Pekerjaan Kayu, Pekerjaan Atap, Instalasi Listrik dan Pengecetan senilai Rp 20.695.217,65.

Pekerjaan Penataan Taman Wisata Air Terjun Sendang Gile dilaksanakan oleh CV Mrg selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dari tanggal 31 Agustus 2016 sampai dengan 28 November 2016.

Kontrak tersebut mengalami CCO dengan Nomor 029/696.e/PPK-R/BudparIV/2016/1170101 yakni tambah kurang volume dan telah diserah terimakan melalui BAST Nomor 027/1408.v/PPHP-PPK/BudparIV/2016 tanggal 25 November 2016.

Pekerjaan tesebut telah dibayar lunas dengan SP2D Nomor 023544/BUD/LS/DBH/1170191/12/2016 tanggal 14 Desember 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada pelaksanaan pekerjaan tersebut ditemukan selisih volume pada item pekerjaan pada Pekerjaan Tanah, Pasangan, Beton, Plesteran dan Lantai, Pekerjaan Kayu, Pekerjaan Atap, dan Pengecetan senilai Rp 40.445.598,71.

Pekerjaan Penataan Taman Suranadi yang dilaksanakan oleh CV AM selama 60 (enam puluh) hari kalender dari tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan 21 Oktober 2016. Kontrak tersebut mengalami CCO dengan Nomor 029/790.b/PPK-R/Budpar-IV/2016/1170101 yakni tambah kurang volume pekerjaan dan telah diserah terimakan melalui BAST Nomor 027/1278.a/PPHP-PPK/Budpar-IV/2016 tanggal 21 Oktober 2016.

Pekerjaan tesebut telah dibayar lunas dengan SP2D Nomor 023538/BUD/LS/DBH/1170101/12/2016 tanggal 14 Desember 2016.  Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada pelaksaan pekerjaan tersebut ditemukan selisih volume pada item pekerjaan pada Pekerjaan Tanah, Pasangan, Beton, Plesteran dan Lantai, Pekerjaan Kayu, Pekerjaan Atap, Sanitasi Air, Vegetasi dan Pengecetan senilai Rp31.150.888,58

Selanjutnya, Pekerjaan Penataan Fasilitas Teluk Nare yang dilaksanakan oleh CV PA selama 60 (enam puluh) hari kalender dari tanggal 19 Agustus 2016 sampai dengan 17 Oktober 2016.  Kontrak tersebut kemudian mengalami CCO tambah kurang volume pekerjaan.

Pekerjaan tesebut telah dibayar lunas dengan SP2D Nomor 016752/BUD/LS/DBH/1170101/11/2016   tanggal 10 November 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan  pada pelaksanaan pekerjaan tersebut ditemukan selisih volume pada item  pekerjaan Pekerjaan Tanah, Pasangan, Plesteran, Instalasi Listrik, dan Sanitasi Air, senilai Rp 19.517.984,49.

Pekerjaan Pembangunan Toilet Pasar Seni Senggigi dilaksanakan oleh CV Mdk selama 60 (enam puluh) hari kalender dari tanggal 31 Oktober 2016 sampai dengan 14 Desember 2016 dan telah diserah terimakan  dengan BAST  Nomor 027/1453.i/PPHP-PPK/Budpar-IV/2016 tanggal 8 Desember 2016.

Pekerjaan telah dibayar lunas melalui SP2D nomor 024575/BUD/LS/DBH/1170101/12/2016 tanggal 15 Desember 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada pelaksanaan pekerjaan  tersebut ditemukan selisih volume item pekerjaan pada Pekerjaa Pasangan senilai Rp42.629.132,64.

Terakhir,  Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pariwisata Sembalun yang dilaksanakan oleh CV Yul selama 60 (enam puluh) hari kalender dari tanggal 25 Juli 2016 sampai dengan 22 Spetember 2016.

Kontrak mengalami CCO dengan Nomor 029/662.e/PPK-R/BudparIV/2016/1170101 yakni tambah kurang volume pekerjaan dan telah diserah terimakan melalui BAST nomor 027/1018.h/PPHP-PPK/BudparIV/2016 tanggal 22 September 2016.

Pekerjaan tesebut telah dibayar lunas dengan SP2D Nomor 016253/BUD/LS/DBH/1170101/11/2016 tanggal 7 November 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada pelaksanaan pekerjaan tersebut ditemukan selisih volume item pekerjaan pada Pekerjaan Pasangan, Plesteran,  Pekerjaan Beton, Pekerjaan Tanah, Instalasi Listrik, Pekerjaan Atap, Pekerjaan Kayu dan Instalasi Air senilai Rp 40.479.709,20.

Selisih volume tersebut terjadi karena kesalahan pada rincian volume  beberapa item pekerjaan pada BAST kontrak dan perubahannya yang dijadikan dasar perhitungan nilai kontrak. Volume pekerjaan pada BAST kontrak dan perubahannya tidak sesuai dengan gambar rencana yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan kontrak.

Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim, SH, M.Si yang dikonfirmasi Suara NTB, Selasa, 24 Oktober 2017 siang kemarin mengenai temuan BPK ini menyatakan semua rekanan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai tanggungan mengembalikan kerugian negara/daerah ditenggat sampai akhir Desember mendatang. Ia menyatakan, sudah ada komitmen dari rekanan ataupun ASN untuk mengembalikan kerugian daerah/negara tersebut.

‘’Sudah ada komitmennya untuk pengembalian. Kita tunggu sampai Desember ini. Terus kita dorong karena nanti ada pada akhir November atau awal desember ada review lagi dari BPK,  berapa target pengembaliannya itu,” ujarnya.

Ditanya mengenai jumlah pengembalian kelebihan bayar kepada pihak ketiga dari sembilan proyek penataan destinasi Disbudpar NTB tersebut, Ibnu menyatakan tak hafal jumlah pastinya. Lantaran pengembalian kerugian negara ini terus bergerak setiap bulan. Pasalnya ada rekanan atau ASN yang menyicil. Hasil akhirnya akan terlihat pada Desember mendatang.

Mantan Kepala Satpol PP NTB ini menyatakan, komitmen dari rekanan atau ASN menyelesaikan temuan BPK tersbeut sudah ada. Tinggal pimpinan SKPD mengawal progres pengembalian tersebut. Karena itu merupakan bagian dari tanggung jawab SKPD bersangkutan.

‘’Sesuai dengan Instruksi Gubernur mengenai percepatan pengembalian kerugian daerah/negara. Jadi seluruh Kepala SKPD itu turut bertanggung jawab dalam mendorong, membantu pengembalian kerugian negara dan daerah. Jadi, dia harus kawal,” tandas mantan Penjabat Bupati Lombok Tengah ini. (nas)

Sumber: Suara NTB