BPK Temukan Potensi Penyelewengan Retribusi di Terminal Mandalika

Mataram (Suara NTB) – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB, menemukan potensi penyalahgunaan atau penyelewengan retribusi di Terminal Mandalika.

Berdasarkan hasil audit BPK Nomor 13.C/LHP-LKPD/XIX.MTR/05/2017 mensinyalir adanya penyalahgunaan anggaran oleh pihak yang bertanggungjawab senilai Rp 31.624.500.

Ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan retribusi pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (sekarang Dishub, red) tahun 2016. Dari hasil pemeriksaan fisik di UPTD Terminal Mandalika beberapa persoalan ditemukan oleh auditor.

Diantaranya, UPTD Terminal Mandalika tidak memiliki catatan atas penerimaan maupun pengeluaran barang kuasi, sehingga tidak diketahui jumlah persedian barang.

Selain itu, bendahara penerima pembantu UPTD Terminal Mandalika tidak mengetahui stok atau sisa barang kuasi tahun 2015 sebagai saldo awal pencatatan tahun 2016.

Pemeriksaan bukti fisik seperti bonggol karcis tidak dapat dijadikan dasar perhitungan pendapatan yang diterima. Sebab, bonggol karcis bercampur dengan sisa bonggol tahun sebelumnya, penerimaan tidak dapat diidentifikasi pendapatan tahun 2016.

Dari hasil cek fisik atas bonggol ditemukan selisih Rp 31.624.500 dari target Rp 275.246.500 menjadi Rp 243.622.000.

Dengan rincian, retribusi tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum berdasarkan catatan Rp 32.962.500. Terdapat perbedaan bonggol karcis Rp 30.490.000 atau selisih lebih atau kurang Rp 2.472.500. Demkian pula, retribusi tempat kegiatan usaha. Yang berdasarkan catatan Rp 123.161.000. Sementara berdasarkan bonggol karcis Rp 92.970.000. Sehingga, selisih Rp 30.191.000.,

Terakhir, retribusi fasilitas lainnya di lingkungan terminal Rp 119.123.000. Sementara, berdaarkan bonggol karcis Rp 120.162.000. Perbedaan selisih tersebut oleh BPK tidak dapat diyakini kewajarannya dan berpotensi disalahgunakan.

Kepala Terminal Mandalika, Syaiful Jihad dikonfirmasi, Senin, 19 Juni 2017 mengklarifikasi bahwa temuan BPK bukan kekurangan terhadap retribusi pendapatan di terminal. Melainkan kelebihan retribusi diperoleh. Ia membenarkan jika banyak bukti pungutan retribusi atau karcis yang hilang. Kemungkinan sopir lupa mengambil karcis mereka.

“Itu bukan kekurangan, kita malah kelebihan menyetor,” akunya.

Temuan BPK ini klaimnya, sama sekali tidak ada kaitannya petugas terminal nakal dalam penarikan retribusi. Ia selalu menekankan prinsip kehati – hatian dan teliti dalam penarikan retribusi. Karena merupakan sumber PAD. (cem)

Sumber: Suara NTB