BPK Temukan Tiga Proyek Disperta Mataram Tak Sesuai Kontrak

Mataram (Suara NTB) – Selain delapan proyek milik Dinas Kesehatan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB juga menemukan tiga proyek Dinas Pertanian Kota Mataram tak sesuai kontrak.

Tiga proyek itu merupakan pekerjaan di tahun 2016. Yaitu, pembangunan gedung Kantor Balai Benih Ikan. Proyek ini dilaksanakan oleh CV. GH dengan kontrak nomor PT.090/01/Disperta-lelang BBI/VII/2016 dengan nilai Rp 651 juta. Rekanan mengerjakan pekerjaan selama 150 hari.

Akan tetapi, dalam perjalanan terjadi perubahan untuk volume pekerjaan sesuai adendum kontrak nomor PT.090/01.b/Disperta -lelang BBI/VIII/2016. Perubahan adendum tersebut merubah nilai kontrak maupun waktu pengerjaan. Kedua, pembangunan kandang hewan RPH Gubug Mamben.

Pekerjaan pembangunan ternak permanen ini dikerjakan oleh CV CAF dengan nomor kontrak 02/PA-SPK-RPU/Diperta Sek/V/2016 senilai Rp 121.966.000. Rekanan mengerjakan proyek tersebut selama 60 hari kalender.

Selanjutnya, pembangunan Bangunan Utama RPH Gubuk Mamben. Berdasarkan kontrak nomor 03/PPK-Diperta/RPU_RPH/IX/2016 dikerjakan oleh CV MC 41 senilai Rp 197.759.000. Dengan waktu pengerjaan 45 hari kalender.

Dari hasil pemeriksaan ketiga proyek fisik milik Dinas Pertanian tersebut. Auditor Negara ini menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 26.431.939.

Item yang menjadi temuan berbeda – beda. Pengerjaan Kantor BBI terdapat kekurangan volume tanah berupa urugan pasir, pekerjaan beton bertulang berupa lantai kerja, poer FP1 ukuran 120×120 dan poer FP2 140×140 kolom pedestal mencapai Rp 15.894.596.

Termasuk pengerjaan ternak hewan RPH Gubuk Mamben. Tujuh item kekurangan volume pada pekerjaan rangka atap, beton bertulang, penutup atap, penutup lantai dan dinding, pengecatan serta instalasi listrik dan pipa senilai Rp 6.163.529.

Sedangkan, bangunan utama RPH Gubuk Mamben terdapat kekurangan pada pemasangan keramik. Seharusnya, lantai keramik berukuran 20×20 sesuai kontrak 15 meter persegi. Justru, rekanan hanya memasang 11,02 meter persegi.

Demikian pula, pekerjaan dinding keramik ukuran 20×25. Rekanan diduga mengurangi pekerjaan 15,22 meter persegi. Dari seharusnya 37,13 meter persegi. Sementara, terpasang hanya 21,91 persen.

Meskipun terjadi kekurangan pada volume pekerjaan. Dinas Pertanian membayar 100 persen ketiga pekerjaan tersebut. Hal ini bertentangan dengan Perpres 5 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 51 Ayat 2.

Dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram, Ir. H. Muttawali membenarkan apa yang menjadi temuan BPK.

Rekanan sudah menindaklanjuti temuan tersebut. Termasuk mengembalikan kekurangan volume ke kas daerah. “Semua sudah ditindaklanjuti dan rekanan sudah mengembalikan ke kas daerah,” jawab Muttawali pekan kemarin. (cem)

Sumber: Suara NTB