Kasus penerimaan uang penghargaan masa purna bhakti tiga mantan pejabat PT. Bank NTB menjadi salah satu pemberitaan terhangat pekan ini. Dalam kasus tersebut, Kejati NTB sudah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. Kejati NTB, Slamet Wahyudi mengatakan, hasil audit yang dilakukan BPK sudah berada di Kejati NTB. Dengan itu, kelanjutan proses kasus dengan tiga tersangka ini tinggal menunggu waktu. “Doakan, mudah-mudahan dalam bulan ini sudah bisa dinaikan ke penuntutan,” jelasnya. |
Hanya saja, Kajati belum bisa menjelaskan soal berapa kerugian negara dalam kasus pemberian uang penghargaan itu. “Saya lupa nilainya berapa, tapi yang jelas ada,” tegasnya. Kasus pemberian uang penghargaan masa purna bakti kepada tiga (satu tersangka meninggal dunia, Red) mantan pejabat perusahaan plat merah ini ditangani Kejati NTB sejak tahun 2009 lalu. |
Lombok Post, 13 Juni 2010 |