Bupati Dompu Sampaikan Catatan BPK ke Dewan

Bupati Dompu, Kader Jaelani menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban APBD tahun 2020 yang telah diaudit BPK. Kendati laporan keuangan tersebut kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sejumlah temuan menjadi catatan dan dibeberkan Bupati saat disampaikan ke Dewan.

Bupati Dompu dalam pidato pengantar Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2020 di hadapan paripurna Dewan, Selasa, 25 Mei 2021 mengungkapkan, ada beberapa catatan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2020 yang diterima 10 Mei 2021 lalu yang cukup serius untuk diperhatikan. Dimana BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian interen maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan.

Pada sektor pendapatan, ditemukan kesalahan penganggaran atas pendapatan dan belanja daerah, pengelolaan pendapatan asli daerah belum memadai, dan penerimaan pendapatan asli daerah pada Dinas Perhubungan yang tidak disetorkan ke kas daerah. Pada belanja daerah, BPK menemukan pembayaran gaji dan tunjangan atas pegawai yang bercerai dan pemotongan taperum PNS dan CPNS bulan September belum sesuai ketentuan, belanja perjalanan dinas pada 2 OPD tidak sesuai ketentuan, pertanggungjawaban belanja dana BOS reguler tidak sesuai dengan komponen penggunaan dana bos minimal, pengelolaan atas belanja hibah dan bansos belum memadai.

Selain itu, juga terdapat realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal tahun 2020 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak sesuai ketentuan, pengadaan obat – obatan (insektisida) dan pengadaan bibit jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan tidak sesuai ketentuan, denda keterlambatan belum dikenakan pada 5 pekerjaan, Belanja daerah pada Dinas Perhubungan belum didukung pertanggungjawaban yang lengkap.

Berikutnya soal kekurangan volume pada sebelas kegiatan, pembayaran insentif ppn atas tujuh pekerjaan pada dinas kesehatan kepada pihak ketiga tidak sesuai ketentuan, realisasi belanja barang yang diserahkan pada kepada masyarakat berupa bantuan paket sembako pada dinas sosial kepada 120 penerima tidak dapat diyakini peruntukkannya dan kekurangan penyaluran sembako, pelaksanaan belanja bantuan sosial jaring pengaman sosial (JPS) Terpijar pada Dinas Sosial belum sesuai ketentuan.

Pada pengelolaan aset, BPK juga memberikan catatan soal pengelolaan kas, dan investasi permanen pada Perusda Kapoda Rawi yang belum memadai. Begitu juga soal penatausahaan, pencatatan dan pengamanan aset tetap yang kurang memadai. Proyek perpipaan PDAM di Desa Oo yang belum bisa dilaksanakan juga menjadi catatan BPK.

Kendati demikian, Kader Jaelani tetap berkomitmen untuk mempertahankan opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 dan tahun – tahun berikutnya. “Eksekutif bertekad untuk meningkatkan kebersamaan yang sudah dicapai dan mengupayakan pemecahan terhadap hal – hal yang masih menjadi kendala secara bersama – sama,” kata Kader Jaelani.

Bupati juga menyampaikan, hasil audit BPK bahwa Kabupaten Dompu memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) senilai Rp.52,116 M. Silpa ini didapat dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp.62,732 M tahun 2020 dan Pemda tidak merencanaan pengeluaran pada pembiayaan tahun 2020. Namun pada pendapatan daerah sebesar Rp1,016 triliun dari target sebesar Rp.1,032 triliun atau 98, 44 porsen. Belanja daerah sebesar Rp.1.027 triliun dari ditetapkan sebesar Rp.1,095 triliun atau 95,26 persen.

Belanja modal diangarkan senilai Rp.153.006.115.248,00 dan terealisasi senilai Rp.133.176.502.913,50 atau 87, 04 porsen. “Dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, pemerintah Kabupaten Dompu mengalami  defisit senilai Rp.10,616 M,” kata Bupati. (ula)

Sumber: Suara NTB