MATARAM-Dana partai yang bersumber dari APBD Kota Mataram menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi NTB. Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2016.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Mataram Rudi Suryawan mengatakan, besarnya bantuan sebenarnya tidak sama. Karena, ditentukan oleh perolehan suara sah di kali bantuan persuara yakni Rp 4.540. Golkar mendapat bantuan paling besar, karena memiliki angka suara yang cukup tinggi di Mataram. Partai berlambang pohon beringin ini berhasil meraih 9 kursi di dewan dengan jumlah suara 41.322.
Menurut Rudi, partai politik tidak boleh main-main dengan bantuan yang mereka terima. Penggunaannya harus jelas dan sesuai aturan yang ada. “Bantuan harus dikelola dengan baik sesuai dengan Permendagri,” jelasnya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI yang di maksud yakni, nomor 6 tahun 2017, tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyalurandan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Ingat, kalau diselewengkan, ini bisa jadi pidana,” kata Rudi.
Sekadar informasi, realiasi keuangan untuk dana parpol di Kota Mataram sudah mencapai 100 persen. Sayangnya, Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh yang menerima LHP mengatakan dirinya belum mengetahui secara spesifik hasil dari LHP itu. “Belum (tahu isinya secara mendalam), ini masalah audit-audit, nanti saya pelajari,” terang Ahyar.
Temuan yang jadi catatan dalam LHP akan ditindak lanjuti, untuk diteruskan pada 10 partai yang memiliki kursi di DPRD Kota Mataram. Ia yakin, temuan-temuan yang ada, akan bisa ditindak lanjuti dengan cepat oleh pemerintah. “Biasanya kita kan selalu tindak lanjutnya sangat tinggi,” ujarnya optimis.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi sedikit terbuka soal temuan-temuan yang jadi catatan khusus dari BPK untuk keuangan parpol. Ia menyebut, persoalannya hanya bersifat administratif. Tidak menyangkut angka yang disalurkan ke partai. “Secara umum sebenarnya tidak ada masalah, tetapi ada di tataran teknis saja,” klaimnya.
Ia mencontohkan, pada penyampai laporan akhir, paling lambat harusnya tanggal 31 Januari, dari tahun penggunaan anggaran sebelumnya. Tetapi kenyataanya banyak parpol yang terlambat, dengan membuat laporan setelah tanggal itu. “Harapannya di sampaikan tanggal 31 Agustus, kemudian menjadi lewat, beberapa hari,” terangnya.
Tetapi yang paling krusial yakni terkait porsi anggaran. Dimana 40 persen harusnya digunakan untuk kesekretariatan. Sedangkan 60 persen untuk pendidikan politik.
Didi mengisyaratkan banyak partai yang belum bisa memenuhi ini. Sehingga ke depan harus bisa lebih akuntabel lagi dalam penyusunan laporan. “Tetapi saya rasa yang penting adalah tindak lanjut dari temuan ini,” kata Didi.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Mataram H Makbul Maksum membenarkan jika tindak lanjut dari temuan-temuan soal kepatuhan partai untuk memenuhi porsi anggaran, menjadi tanggung jawabnya. Ia menjamin, temuan ini akan segera ditindak lanjuti. Sehingga, laporan keuangan partai lebih akuntabel. “Kita diberi waktu 60 hari untuk bekerja menuntaskan temuan ini,” tandasnya. (zad/r5)
Sumber: Lombok Post