1. | Undang-Undang Dasar 1945
PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN |
|
Pasal 23E | ||
(1) |
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
|
|
(2) |
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
|
|
(3) |
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
|
|
Pasal 23F | ||
(1) |
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
|
|
(2) |
Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
|
|
Pasal 23G | ||
(1) |
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
|
|
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeniksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
|
|
2. |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
|
|
Sebagai Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
|
||
3. |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
|
|
4. |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
|
|
5. |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
|
Home Dasar Hukum