Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram mengeluarkan kebijakan penghapusan denda 100 persen bagi penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB). Selain itu, masyarakat terkena dampak banjir digratiskan membayar pokok pajak bumi dan bangunan.
selengkapnya../
BLES_08_01 PBB