Mataram (Suara NTB) – Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa eksekutif, yakni Raperda tentang retribusi daerah dan raperda pengelolaan barang milik daerah, belum dapat disetujui oleh DPRD NTB menjadi Peraturan daerah.
Keputusan tersebut diambil, setelah DPRD NTB melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap dua buah raperda itu, melalui fraksi dan pansus, akhirnya mengambil keseimpulan belum dapat menerima. Karena materi dua buah perda tersebut dinilai masih perlu penambahan materi, terutama mengani tarif, mengingat masih belum optimalnya pengeloaan retribusi daerah dan pendapatan daerah dari pengelolaan barang milik daerah.
Pihak legislatifpun menyerukan terlebih dahulu, agar pihak ekskutif untuk melakukan audit potensi aset milik daerah oleh BPK. Dengan demikian diharapkan, hasil audit tersebut dijadian acuan dalam penentuan tarif yang akan dicantumkan dalam dua buah raperda itu.
“Karena belum sesuai antara potensi dengan hasilnya, maka dari itu kami minta pimpinan untuk meminta eksekutif agar terlebih dahulu meminta BPK melakukan audit potensi aset daerah,” seru Ketua Fraksi PKS, Johan Rosihan, dalam rapat Paripurna DPRD NTB, Selasa, 30 Mei 2017.
Fraksi PKS memandang, selama ini pendapatan daerah dari pengelolaan barang milik daerah masih sangat kecil, dibandingkan dengan nilai aset yang dimiliki. Johan menyebutkan pada tahun Anggaran 2015 total luas lahan yang di pihakketigakan 1372400 M2 atau lebih 1000 hektar tapi hanya mampu memberikan pendapatan sebesar Rp 17 miliar, di mana beberapa pemanfaatan berdurasi 30 tahun. bahkan untuk tanah 1000 M2 di Gili Trawangan hanya memberikan kontribusi Rp 15 juta.
“Begitupun dengan barang milik darah, yang dikerjasamakan, supaya dilakukan penyesuaian tarif sewa oleh pihak ketiga,” tegas Johan.
Menanggapi permintaan dari Fraksi PKS tersebut, Pimpinan DPRD, Mori Hanafi, SE, M. Comm, akan meneruskan usulan tersebut. Dalam waktu dekat pimpinan akan mengumpulkan semua ketua fraksi untuk membahas usulan tersebut.
Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Muh. Amin, SH, M. Si menjawab bahwa eksekutif sangat terbuka terkait dengan usulan legislatif agar dilakukan audit potensi aset daerah oleh BPK. Dan pihaknya berjanji akan melaksanakan saran dan pendapat dari DPRD itu.
“Terkait usulan itu, saya kira eksekutif sangat terbuka, supaya pemanfataan kekayaan miliki daerah benar-benar dapat dioptimalkan,” jawab Amin dalam pidatonya sambutannya. (ndi)
Sumber: Suara NTB