Diaudit BPK, KPU NTB Supervisi Pertanggungjawaban Keuangan Pilkada 2020

Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB melakukan supervisi terhadap tujuh KPU kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020. Supervisi tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban penggunaan keuangan Pilkada serentak 2020.

Sebab penggunaan anggaran Pilkada serentak tahun 2020 di tujuh KPU Kabupaten/Kota di NTB tersebut akan diaudit oleh BPK dalam waktu dekat ini. Supervisi tersebut dilakukan secara daring dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU NTB, Mars Ansori Wijaya.

“Supervisi pemeriksa kinerja atas penyelenggaraan pilkada dilakukan dalam rangka persiapan untuk menghadapi pemeriksaan pendahuluan kinerja atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di 7 KPU Kabupaten/Kota di NTB yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020,” ujar Ansori Wijaya.

Ansori mengatakan salah satu tujuan dari supervisi tersebut yakni untuk meminimalisir kesalahan administrasi yang berpotensi menjadi temuan BPK pada saat pemeriksaan. Selain itu memperbaiki kinerja jajarannya sehingga tidak melakukan kesalahan berulang dalam pertanggungjawaban keuangan.

“Tujuan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pilkada serentak 2020 untuk menilai efektivitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pilkada serentak dengan memberikan simpulan dan rekomendasi yang solutif, tepat dan bermanfaat untuk mencegah timbulnya permasalahan berulang,” katanya.

Supervisi tersebut juga bertujuan untuk mengidentifikasi sebab utama atas berbagai permasalahan dan penyimpangan yang berulang dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pilkada serentak tahun 2020. “Pada pelaksanaan supervisi kali ini dilakukan dengan metode pengecekan SPJ badan penyelenggara pemilu, ad hoc, dan kelompok kerja, SPJ belanja barang dan belanja modal, serta pengadaan distribusi logistik Pilkada serentak tahun 2020,” terangnya.

Temuan-temuan dalam supervisi tersebut kemudian akan menjadi catatan untuk segera diperbaiki oleh KPU kabupaten/kota. Sehingga pada saat pemeriksaan oleh BPK, semua dokumen administrasi telah disiapkan. “Beberapa catatan hasil supervisi secara langsung didampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagai perbaikan dokumen pertanggungjawaban,” pungkasnya. (ndi)

Sumber: Suara NTB