Dibatasi 6–18 Maret 2025, Data Penerima Pupuk Subsidi Harus Dimutakhirkan

Mataram – Kementerian Pertanian (Kementan) terus berkomitmen memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi serta meningkatkan akses petani terhadapnya. Salah satu langkah terbaru adalah pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi melalui sistem e-RDKK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Selanjutnya…

1. BLES_03_01 Pupuk Subsidi_Rev. Ksb