Giri Menang (Suara NTB) – Pihak inspektorat berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menindaklanjuti temuan LHP BPK terkait dana Bantuan Sosial (Bansos) anggota DPRD, baik yang masih aktif dan tidak aktif. Bapenda diminta melakukan penagihan dana bansos Rp 57 juta dari para anggota dan mantan anggota DPRD.
“Kami diminta oleh Inspektorat untuk menindaklanjuti LHP BPK terkait Bansos dari anggota DPRD Lobar jumlahnya mencapai Rp 57 juta. Kami sudah menindaklanjutinya dengan bersurat kepada anggota dewan baik yang sedang menjabat maupun yang sudah tidak menjabat lagi,” kata Kepala Bapenda Lobar Dra. Hj. Lale Prayatni, Selasa, 24 Januari 2017.
Lale menjelaskan, pihaknya sejauh ini tidak pernah diminta untuk menagih kerugian negara dari para mantan pejabat Dinas PPKAD yang kini ditahan di LP, karena yang berwenang melakukan penagihan Majelis TPTGR. Ia mengaku, pihaknya hanya diberikan tugas oleh Majelis TPTGR melalui Inspektorat untuk menagih Bansos dari anggota DPRD Lobar.
Menindaklanjuti hal itu, pihaknya sudah bersurat kepada anggota DPRD, baik yang sedang menjabat maupun yang sudah tidak menjabat lagi. Menurutnya, hasil LHP BPK pihaknya diminta menagih dana bansos tersebut. Pihaknya sudah bersurat ke semua anggota dewan yang jumlahnya mencapai 7 sampai 9 orang.
Untuk menagih anggota DPRD yang masih menjabat pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Sekretariat DPRD. Sejauh ini, jelasnya, sudah ada yang mengembalikan dengan disertai bukti setor yang dikirim ke Inspektorat. Namun masih ada yang nunggak dengan kisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
“Namun ada juga mantan anggota DPRD yang sudah almarhum. Sudah diberikan surat keterangan meninggal dunia,” jelasnya.
Terkait dana bansos yang dimaksud, pihaknya sejauh ini belum tahu pasti tahun berapa disalurkan. Yang jelas, pihaknya sudah menindaklanjuti LHP BPK. Bahkan diakui Lale, pihaknya berkali-kali bersurat baik pada masa kepala dinas dijabat Mahyudin dan di masa dirinya menjabat.
Sementara itu, Inspektur pada Inspektorat Lobar, H. Rahmad Agus Hidayat mengakui temuan LHP BPK bansos anggota DPRDdan mantan dewan harus dikembalikan. Karena itu, pihaknya meminta ke Bapenda untuk melakukan penagihan.
“Sekitar itu saja jumlahnya, kalau selesai ya selesai tugasnya,” jelas Agus. Menurutnya, temuan Bansos ini sudah hampir dirampungkan. Dari beberapa SPJ-SPJ hasil temuan BPK, terdapat dana yang perlu dikembalikan ke daerah. (her)
sumber: Suara NTB