Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat akan menyerahkan hasil audit inspektorat sebagai pemeriksaan awal BPK tanggal 30 Maret ini. Namun penyerahan hasil pemeriksaan ini terkendala tujuh SKPD yang menjadi temuan awal pemeriksaan BPK, tujuh SKPD ini belum mampu menuntaskan temuan awal BPK tersebut.
Guna mempercepat penyelesaian ditujuh SKPD ini, Sekda Lobar, H. M. Taufiq telah memanggil mereka. Jangan sampai, akibat tujuh SKPD ini, Lobar hanya memperoleh opini WDP dan tidak mampu mempertahankan WTP.
“Ada tujuh SKPD yang menjadi temuan Awal BPK, ketujuh SKPD sudah kami panggil dan ini harus diselesaikan 10 hari. Mereka sudah kami panggil dan evaluasi,” jelas Sekda ditemui akhir pekan kemarin.
Dijelaskan, pihak BPK sudah menyerahkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan sejak beberapa bulan terakhir tanggal 13 maret lalu, lalu Penyerahan laporan ke BPK ditargetkan tanggal 30 maret.
Dari hasil pemeriksaan awal itu, terdapat tujuh SKPD yang menjadi temuan. Di tujuh SKPD ini dicatat beberapa temuan, misalnya yang memerlukan perlu perhatian serius masalah Dana BOS di Dikbud, ada juga dana desa di Dinas PMD.
Di samping itu terdapat lima SKPD diantaranya BPKAD, BPMP2T, Setwan, Tata Kota dan Bapenda. Pihaknya pun sudah menindaklanjuti itu, dengan memanggil kepala SKPD terkait. Lalu hasil temuan ini pun disampaikan ke SKPD. Temuan ini jelasnya harus dituntaskan 10 hari kedepan. Pihaknya pun memberikan tenggat sesuai batas waktu penyerahan ke BPK tanggal 30 maret. Ia berharap jangan sampai akibat tujuh SPKD Ini Lobar hanya mendapatkan opini WDP.
Lebih jauh dikatakan, hasil pemeriksaan awal ini belum bisa dibukanya. Namun beberapa diantaranya, terkait masalah perjalanan dinas yang kuitansi alamatnya tidak jelas. Sebab perjalanan dinas harus jelas, ada kode booking, biaya menginap di hotel masuk akal atau tidak. Apakah ada indikasi perjalanan dinas fiktif? Menurutnya, bukan fiktif. Namun, BPK memeriksa hingga sedetail itu.
Sekda mengaku, terkait temuan awal ini, belum ada yang menyangkut kerugian negara. Sebab belum pemeriksaan detail. Pemeriksaan detail bakal dilakukan setelah penyerahan hasil pemeriksaan awal ke BPK. (her)
Sumber: Suara NTB