Tepat 70 tahun yang lalu, bertempat di Kota Magelang pada 1 Januari 1947, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdiri untuk memenuhi ketentuan UUD 1945 pasal 23 ayat (5), yang menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat. Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;
- UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- UU No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
BPK yang diperlengkapi dengan Undang-Undang tersebut melangkah dengan lebih yakin bahwa BPK ada untuk Indonesia yang lebih baik. Dirgahayu BPK ke-70 tahun!