DPRD Kabupaten Sumbawa Kunjungan Kerja ke BPK NTB
Bertempat di auditorium lantai 3, BPK NTB menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Sumbawa (Rabu, 20 November 2024). Rahmadi, Kepala Perwakilan BPK NTB memaparkan Tugas Pokok dan Fungsi BPK serta Kewenangan DPRD dalam Tindak Lanjut Rekomendasi BPK.
Kewenangan dan Peran DPRD dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK : Lembaga perwakilan (DPRD) menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, DPR/DPRD dapat meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan, DPR/DPRD dapat meminta pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan. (UU Nomor 15 Tahun 2024)
Dalam paparannya, Rahmadi menyampaikan rekapitulasi penyelesaian rekomendasi Kabupaten Sumbawa per semester I Tahun 2024, dari 778 rekomendasi BPK, 651 telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi atau sebesar 83.68%. DPRD dapat memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan melalui Aplikasi MANDALIKA.
Nanang Nasiruddin, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas disambutnya kunjungan kerja dengan hangat dan menanti kedatangan BPK NTB penyelenggaraan sosialisasi Aplikasi MANDALIKA.