Kejati NTB memperdalam penyelidikan dugaan penjualan aset Pemkab Lombok Barat (Lobar) di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar. Mereka menggali melalui gugatan perdata yang dilayangkan pengklaim lahan berinisial GHK dengan orang yang menduduki lahan berinisial IW. “Gugatan itu menjadi bahan penyelidikan kami juga,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, kemarin (6/12). Sebelumnya, lahan seluas 6,5 hektare tersebut pernah disewa IW yang menduduki sekaligus penyewa lahan. IW menyetor sewa ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar Rp 6 juta per bulan.
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita Dugaan Penjualan Aset Lobar, Jaksa Dalami Materi Gugatan Perdata