Mataram-Empat pemerintah daerah telah menyelesaikan Konsep Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 dan telah menyerahkan Konsep Laporan Keuangan tersebut kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Keempat pemerintah daerah tersebut adalah Kabupaten Sumbawa Barat(14/03), Kabupaten Lombok Tengah (24/03), Kabupaten Lombok Barat (28/03) dan Kabupaten Lombok Timur (28/03). BPK RI Perwakilan Provinsi NTB sebagai lembaga Negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk segera melakukan pemeriksaan atas ketiga Konsep Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut akan memuat “rapor” pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah selama tahun anggaran 2010. Lalu bagaimana hasilnya? Apakah keempat pemerintah daerah tersebut akan memperoleh “rapor” yang memuaskan? Mari kita tunggu Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTB. |