Mataram – BPK Perwakilan Provinsi NTB kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 (LKPD TA 2019) pada Selasa (02/06) kepada empat entitas terakhir, yakni Kota Bima, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa. Kepala Perwakilan, Hery Purwanto, didampingi oleh Kepala Subauditorat NTB I, Janter Simanjuntak, dan Subauditorat NTB II, Achmad Fauzi Amin, serta para Ketua Tim Pemeriksaan LKPD TA 2019 keempat entitas tersebut, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2019 kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah Kota Bima, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa melalui sarana video conference sebagai wujud pelaksanaan physical distancing untuk mengantisipasi dampak virus covid-19. Selanjutnya, LHP dikirimkan dalam bentuk softcopy melalui email.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bima, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa TA 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2019 keempat entitas tesebut. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ketujuh kalinya, Kota Bima dan Kabupaten Lombok Utara untuk yang keenam kalinya, serta Kabupaten Lombok Timur untuk yang keempat kalinya.
Dengan diserahkannya LHP atas LKPD TA 2019 keempat entitas tersebut, maka sebelas entitas di Provinsi NTB semuanya telah menerima LHP atas LKPD TA 2019 dari BPK. Selanjutnya, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima. BPK berharap Pimpinan dan Anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya.