Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia ( FAKTA RI) menyatakan batal membuka lelang terbuka gedung Kantor Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Batalnya lelang terbuka gedung Kantor Bupati Lombok Tengah itu ditegaskan oleh Ketua Umum FAKTA RI, Muhanan, SH, Selasa, (5/10/2021).
Menurut pria berkacamata itu, lelang gedung Kantor Bupati Lombok Tengah batal dilakukan, karena Pemkab Lombok Tengah telah memberikan jawaban kepada FAKTA RI terkait dengan apakah kerugian negara senilai Rp. 5,8 miliar terhadap pembangunan Gedung Kantor Bupati Lombok Tengah sesuai dengan hasil temuan BPK tahun 2020. “Sesuai dengan permintaan kami, Pemkab Lombok Tengah harus memberikan jawaban selambat lambatnya pada tanggal 5 Oktober, dan hari ini kami sudah menerima surat jawaban dari Inspektorat Lombok Tengah yang isinya bahwa kerugian negara senilai Rp. 5,8 miliar sudah dikembalikan oleh Pemkab Lombok Tengah ke Kas Negara. Jadi karena sudah ada jawaban, kami batal membuka lelang Gedung Kantor Bupati Lombok Tengah,” ucap Muhanan, Selasa, (5/10/2021).
Dalam surat jawaban yang dikirim Inspektorat Lombok Tengah kepada Fakta RI dengan nomor : 800/440/INS/2021 tanggal, 1 Oktober 2021 menjelaskan, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 008/FAKTA-RI/2021 tanggal 29 September 2021 perihal Meminta Kejelasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Terhadap LKPD Kabupaten Lombok Tengah Terkait Dengan Pembangunan Kantor Bupati Tahun 2019, maka dapat Kami sampaikan bahwa Temuan Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Bupati Lombok Tengah Tahun 2019 telah tuntas ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK-RI oleh PT.BA dengan bukti setor Nomor 0058/STS-DPU&PR/2020 Tanggal 14 Juli 2020 senilai Rp.5.819.101.247,20.
Tindak lanjut atas rekomendasi BPK-RI tersebut disampaikan kepada Tim Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi NTB pada periode Semester II Tahun 2020.
Sumber: suaralomboknews.com