BPK Perwakilan NTB menyatakan Pemprov NTB telah menindaklanjuti sejumlah temuan dalam LHP LKPD 2015 sampai batas waktu yang ditentukan, 31 Juli 2016 lalu. Dari tindak lanjut yang dilakukan, ada yang sudah selesai dan ada yang masih dalam proses penyelesaian. Khusus untuk temuan dana bergulir atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) TKI di BPR Syariah Patuh Beramal sebesar Rp1,18 miliar, gubernur telah meminta supayta dana itu dikembalikan ke kas daerah.