Hebat, Lobar Kembali Raih WTP!

A-FOTO-A-WTPGIRI MENANG – Pemkab Lombok Barat berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut diberikan BPK Perwakilan NTB usai pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Lombok Barat tahun anggaran 2015.

Plt Kepala BPK Perwakilan NTB Wahyu Priyono mengatakan, pemberian WTP ini bukan berarti tugas Pemkab Lobar selesai. Masih ada sejumlah temuan yang menjadi PR pemkab untuk segera dituntaskan selama 60 hari ke depan.

”Meski penyerahan LKPD terlambat 12 hari, tapi berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan dan kepatutan, Lobar kami berikan opini WTP,” kata Wahyu.

Dalam catatan BPK, setidaknya terdapat total 17 temuan yang mengiringi raihan opini WTP. Untuk laporan keuangan internal, BPK menemukan 12 temuan. Sedangkan lima temuan ada di hasil pemeriksaan laporan kepatutan.

Terkait laporan keuangan internal, BPK menyoroti sejumlah permasalahan. Di antaranya, aparatur sipil negara yang sudah diberhentikan, namun tetap menerima gaji di setiap bulannya.

”Itu sangat memboroskan keuangan daerah,” ujarnya.

Selain itu, persoalan Dana Desa (DD) ikut menjadi temuan BPK. Temuan pada DD ini menyoroti sejumlah desa yang belum maksimal mempertanggungjawabkan penggunaan DD.

Sedangkan untuk pemeriksaan kepatuhan, BPK menemukan pembayaran honorarium yang tidak sesuai standar. Serta, pekerjaan di sejumlah proyek yang terlambat dan bahkan ada yang sampai mengurangi volume pekerjaan.

Bupati Lobar Fauzan Khalid menyatakan sangat berterima kasih atas opini yang diberikan. Tentunya, tak terlepas peran dari setiap SKPD yang telah berusaha keras dalam mempertahankan opini WTP.

”Tentu sangat bersyukur. Kerja keras dari kepala pengelolaan barang, bendahara barang, serta setiap kepala sekolah yang membuat WTP kembali diraih Pemkab Lobar,” ujarnya.

Opini tersebut, lanjut dia, bisa menjadi motivasi untuk pemkab. Guna meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi.

Terkait adanya sejumlah temuan dari BPK, secara prinsip Bupati menyatakan sanggup untuk menuntaskannya. Untuk gaji ASN yang tetap dibayarkan meski telah diberhentikan, tidak akan terulang lagi di tahun ini.

”Soal gaji itu kan temuan di 2015, dan itu sudah kita stop tahun ini. Dan uang-uang yang dulu telah keluar untuk pembayaran gaji ASN pensiun, akan kita tagih,” ujarnya.(dit/r4)

Sumber: Lombok Post