INSPEKTORAT Provinsi NTB segera memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat rekomendasi atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 2020. Pemanggilan ini berkaitan dengan pengembalian kelebihan pembayaran kegiatan dan pajak. “Kita minta pengembalian ke entitas yang bertanggungjawab atas temuan kerugian daerah itu,” ungkap Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim, S.H., M.Si., dikonfirmasi Minggu (27/12). Dia menjelaskan, Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) akan menindaklanjuti temuan pada LHP BPK yang diserahkan pertengahan Desember lalu itu.