Mataram (Suara NTB) – Penyaluran dana bergulir pengembangan rumput laut di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemprov 2016, dana bergulir pengembangan rumput laut berpotensi macet sebesar Rp 490 juta.
Kepala DKP NTB, Ir. Lalu Hamdi, M.Si yang dikonfirmasi Suara NTB, Selasa, 7 November 2017 siang kemarin di Kantor Gubernur, membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Hamdi menyatakan pihaknya terus melakukan pendekatan kepada kelompok yang mendapatkan dana bergulir tersebut supaya segera mengembalikan.
Ia mengungkapkan bantuan dana bergulir pengembangan rumput laut tersebut disalurkan pada 2012 lalu. ‘’Sedang kita lakukan pendekatan terus untuk menagih ini. Karena ini kegiatan pada tahun 2012. Kelompoknya sudah tidak aktif,’’ terangnya.
Meskipun kelompok yang menerima dana bergulir tersebut sudah tidak aktif. Namun, kata Hamdi pihaknya terus mendekati pengurus kelompok yang menerima bantuan tersebut. “Kita bersurat kemudian datangi ke kelompok tersebut. Nanti kita akan buat kajian. Kita terus upayakan,” katanya.
Berdasarkan LHP BPK yang diperoleh Suara NTB, saldo dana bergulir pengembangan rumput laut per 31 Desember 2016 sebelum penyisihan sebesar Rp 490.000.000,00. Saldo ini tidak mengalami perubahan dari tahun 2015. Upaya penagihan yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan tidak memadai.
Selama tahun 2016, tidak terdapat kegiatan monitoring dan evaluasi secara khusus. Penagihan dilaksanakan jika terdapat kegiatan lain di Sumbawa. Dalam upaya penagihan tersebut terdapat pembayaran bunga pada tanggal 29 Desember 2016 sebesar Rp 3.000.000,00. Namun, selama tahun 2016 tidak terdapat pengembalian pokok dana bergulir.
Dana bergulir ini diserahkan kepada 10 kelompok pembudidaya rumput laut di Desa Labuhan Mapin Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa per tanggal 21 Agustus 2013. DKP NTB dibantu oleh DKP Kabupaten Sumbawa senantiasa melakukan pembinaan dan monitoring agar pengembalian dana bergulir ini dapat berjalan lancar sesuai waktu yang telah ditentukan.
Dalam perjalanan waktu, ternyata ke-10 kelompok mengalami kegagalan usaha budidaya akibat serangan penyakit (ice-ice), hama ikan predator (ikan Beronang Batu). Dan penurunan kualitas lingkungan perairan (pencemaran limbah tambak udang dan limbah dari Pelabuhan Penyeberangan Pototano) serta perubahan iklim yang tidak menentu.
Sehingga ke-10 kelompok penerima dana bergulir mengalami kesulitan untuk mengembalikan kewajiban pokok dan bunga dari dana bergulir tersebut. Oleh karenanya ke-10 kelompok tersebut baru mampu mengembalikan dana sebesar Rp 12.500.000,00 yang terdiri dari dana pengembalian pokok sebesar Rp 9.500.000,00 pada tanggal 27-28 Februari 2014 dan Dana pengembalian bunga sebesar Rp 3.000.000,00.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur NTB agar memerintahkan Kepala DKP lebih optimal dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan terkait pelaksanaan dana bergulir. (nas)
Sumber: Suara NTB