Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN

IMG_2973Mataram – Subbagian Sumber Daya Manusia (SDM) BPK Perwakilan Provinsi NTB bekerja sama dengan PT. Taspen (Persero) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara yang berlangsung pada tanggal 8 Juni 2016 di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi NTB. Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Cabang PT. Taspen (Persero) Cabang Mataram, Muhamad Abdul Gofur. Acara dibuka oleh Plt. Kepala Perwakilan, Wahyu Priyono.

PT Taspen (Persero) menyelenggarakan empat program kerja, yaitu pensiun, tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) merupakan program kerja baru PT. Taspen (Persero). Dasar hukum program JKK dan JKM tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Jaminan kecelakaan kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan. SementaIMG_2958ra jaminan kematian adalah (JKM) perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Peserta JKK dan JKM, antara lain CASN, ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)/Tenaga Ahli, dan Pejabat Negara. Sakit/kecelakaan yang ditanggung dalam JKK berbeda dengan BPJS. Jika sakit/kecelakaan sebagai akibat kecelakaan kerja atau mengalami penyakit akibat kerja, maka akan ditanggung oleh PT. Taspen (Persero) berupa JKK, sedangkan sakit/kecelakaan yang tidak terkait dengan kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS.