Jembatan Ambruk Penyidik Temukan Bukti Awal Dugaan Tipikor

LABFORSelong (Suara NTB)
Tiga hari pascatragedi ambruknya jembatan yang menghubungkan Lingkungan Muhajirin Pancor dengan Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Pancor, Lombok Timur (Lotim), bukti awal sudah dikantongi penyidik Sat Reskrim Polres setempat. Ada dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ditemukan pada pembangunan proyek yang ambruk hingga menelan lima korban tewas dan lima lainnya luka-luka.
Penjelasan Kapolres Mataram AKBP Karsiman, SIK,MM melalui Kasat Reskrim AKP Wendi Oktariansyah, SIK menyebut, dalam pengerjaan proyek itu seharusnya ada komponen gilder. ‘’Gilder ini semacam alat penyangga. Tapi di proyek ini tidak ada,’’ tegas Wendi Kamis (16/6) petang di Mapolres Lotim.
Gilder disebutnya sebagai komponen penting penyangga bantalan jembatan yang dicor. Ini kemudian jadi pintu masuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada spek proyek. ‘’Itu yang tidak ada. Itu jadi kata kuncinya,’’ terangnya.
Sejauh ini untuk indikasi tindak pidana korupsi pada proyek tahap dua bernilai Rp 765.260.000 masih intens didalami. Meski tetap memprioritaskan tindak pidana umum terkait kelalaian kontraktor serta mempekerjakan anak anak.
Pada penanganan kasus ini, memang masih terpusat di Polres setempat. Tapi pelibatan sejumlah pihak lain tetap dilakukan. Diantaranya Polda NTB, Puslabfor Denpasar Bali, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) yang turun bersama Kamis siang untuk investigasi.
“Subdit III Ditreskrimsus sudah turun tadi. Yang turun langsung Pak Bagus Satrio Wibowo (Kasubdit III Tipikor AKBP),” kata Kasat Reskrim.
Sebagai institusi jajaran tingkat daerah, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Polda NTB untuk berkoordinasi dan meminta petunjuk. Karena terkait Tipikor yang mengharuskan pelibatan pihak lain, dipastikannya Dinas PU Lombok Timur juga akan dimintai keterangan.
Terkait penanganan kasus ini, disimpulkan pihaknya terdapat tiga komponen. Dugaan tindak pidana kelalaian, mempekerjakan anak di bawah umur dan dugaan tindak pidana korupsi.
Karena itu, sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Tahap demi tahap tetap dilalui dengan perencanaan dan sistematis. Perkembangan penanganan kasusnya pun akan segera diumumkan terbuka.
Libatkan Tim Inafis
Khusus Dinas PU, penyelidikan sudah diawali dengan permintaan dokumen berupa RAB, kontrak pekerjaan proyek tahap dua itu. Guna semakin memperkuat indikasi tipikor, diakuinya sudah dilayangkan panggilan terhadap Direktur CV. Pilar Mandiri, H.Salman. ‘’Panggilan panggilan sudah dilayangkan hari ini (kemarin),’’ akunya. Menurut rencana, guna semakin memperdalam indikasi Tipikor, rencananya akan dilakukan gelar perkara. Setelah semua proses dilalui untuk tindak pidana umum, akan dilanjutkan ke Tipikor. ‘’Kita akan coba gelar untuk Tipikornya,’’ jelas Kasat Reskrim.
Sementara Direktur CV.Pilar Mandiri yang berusaha dikonfirmasi terkait ambruknya jembatan itu, tak bisa dihubungi. Yang bersangkutan tak mengangkat telepon Suara NTB meski pun terdengar nada sambung.

Diketahui, proyek kategori konstruksi dengan Satuan Kerja Dinas PU itu dikerjakan oleh CV.Pilar Mandiri. Total pagu anggaran Rp 765.260.000. Pelaksanaan proyek ini lebih rendah dari penawaran rekanan yang nilainya Rp 733.817.000.
Proyek jembatan ini ambruk dan mengakitkan lima pekerja meningga tertimpa reruntuhan jembatan. Sementara itu lima pekerja selamat. Dari lima orang yang selamat, dua orang korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedjono Selong. (ars/rus)

Sumber: Suara NTB