Mataram (Inside Lombok) – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
selengkapnya…
LRN_ 02_2 Jokowi Resmi Terbitkan PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan_PERBAIKI (FORMAT DAN ISI)