Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Slamet Wahyudi, SH, menyatakan, bulan depan, berkas perkara dugaan korupsi APBD NTB tahun 2003 dengan tersangka dua mantan Wakil Ketua DPRD NTB, Rachmat Hidayat dan Abdul Kappi, dilimpahkan ke penuntutan. |
“Target kita paling lambat Juni perkara tersebut sudah dilimpahkan ke penuntutan,”kata Slamet Wahyudi, di kantornya, kemarin. |
Diakuinya, kendala yang dihadapi Kejati NTB dalam kasus tersebut masih seputar soal penghitungan kerugian negara, yang sampai saat ini masih dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kita harus hati-hati. Karena sampai saat ini kita juga menunggu hasil audit dari BPK,” jelasnya. |
Jaksa bintang dua ini mengatakan, Kejaksaan sudah berupaya maksimal dalam kasus ini, “Kenapa harus dihitung oleh BPK, agar kerugian negara dalam kasus tersebut tepat,” jelasnya. |
Slamet meminta masyarakat NTB bersabar terkait kelanjutan proses hukum dua tersangka.“Saya minta doanya, agar kasus tersebut bias segera dituntaskan,” harapnya. |
Anggota DPR RI ini enggan berkomentar banyak terkait rencana pelimpahan itu. Fathurauzi kuasa hokum Rachmat Hidayat dan Abdul Kappi belum dapat dikonfirmasi terkait rencana yang akan diambil Kejati NTB tersebut. |
Lombok Pos, 12 Mei 2010 |