Mataram, 4 Maret 2024, Bupati Dompu dan Sekretaris Daerah Sumbawa Barat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2023 kepada Kepala Perwakilan BPK NTB, bertempat di ruang rapat Senggigi lantai II BPK NTB.
Kegiatan ini adalah pelaksanaan dari amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa “Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir” untuk dilakukan pemeriksaan sebagai bagian dari pertanggungjawaban.
Kader Jaelani, Bupati Dompu mewakili Kepala Daerah dalam sambutannya, berharap agar hasil pemeriksaan laporan keuangan berjalan lancar, dan kembali dapat meraih opini WTP. Beliau juga menyatakan, Pemerintah Daerah siap untuk tetap dibina agar kinerja pengelolaan keuangan semakin baik.
Ade Iwan Ruswana, Kepala Perwakilan BPK NTB menyampaikan apresiasi atas penyelesaian Laporan Keuangan Unaudited TA 2023 lebih awal, dan beliau berharap pemerintah daerah dapat mendukung pemeriksaan Tim di lapangan dengan menyajikan data yang valid dan lengkap, karena luasnya lingkup pemeriksaan laporan keuangan, sehingga tim BPK dapat melaksanakan pemeriksaan tepat waktu.