Mataram, 10 Maret 2023, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Timur dan Bupati Sumbawa Barat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 kepada Kepala Perwakilan BPK NTB, bertempat di Auditorium BPK NTB.
Kegiatan ini adalah pelaksanaan dari amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa “Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir” untuk dilakukan pemeriksaan sebagai bagian dari pertanggungjawaban.
Bupati Sumbawa Barat, W. Musyafirin, mewakili Kepala Daerah dalam sambutannya, berharap agar hasil pemeriksaan laporan keuangan berjalan lancar, dan kembali dapat meraih opini WTP. Beliau juga menyatakan, Pemerintah Daerah siap untuk tetap dibina agar kinerja pengelolaan keuangan semakin baik.
Kepala Perwakilan, Ade Iwan Ruswana, menyampaikan bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK NTB pada pemerintah di wilayah provinsi NTB sampai dengan Semester II Tahun 2022 ini mempunyai tingkat penyelesaian yang tinggi, yaitu sebesar 84,55%. Angka tersebut merupakan angka hasil pembahasan antara BPK NTB dengan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di Kantor BPK NTB pada tanggal 14 s.d 16 Desember 2022.
Adapun dari hasil pemeriksaan atas penyelesaian kerugian negara/daerah di wilayah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sampai dengan Semester II Tahun 2022 menunjukkan bahwa posisi kerugian negara/daerah sebanyak 21.204 kasus senilai Rp328.88 miliar yang telah disetor senilai Rp201,66 miliar sehingga terdapat sisa senilai Rp127,22 miliar.
Dalam sambutannya yang pertama, Kepala Perwakilan juga menyatakan supaya pelaporan keuangan Pemerintah Daerah clear and clean, mohon dilakukan pengawasan yang lebih ketat agar opini terbaik yang diperoleh didukung dengan pertanggungjawaban yang benar baik secara formil maupun materiil. Yang kedua, karena luasnya lingkup pemeriksaan laporan keuangan, mohon dukungannya dengan menyajikan data yang valid dan lengkap sehingga tim BPK dapat melaksanakan pemeriksaan tepat waktu. Dengan diterimanya Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, dan Sumbawa Barat, akan segera diturunkan tim untuk dilakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2022 selama tiga puluh hari. Ke tiga kami berharap Bapak ibu juga ikut menjaga agar pemeriksa kami tetap berintegritas.