Kalan BPK NTB Hadiri Agenda Entry Meeting Pemeriksaan LKPD serta Koordinasi Pemeriksaan LKPD dan LKKL Tahun 2024 di Lingkup Pemeriksaan DJPKN VI

Kalan BPK NTB Hadiri Agenda Entry Meeting Pemeriksaan LKPD serta Koordinasi Pemeriksaan LKPD dan LKKL Tahun 2024 di Lingkup Pemeriksaan DJPKN VI

 

Denpasar, 15 April 2025. Bertempat di Auditorium Bima Gedung BPK Perwakilan Provinsi Bali, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTB, Suparwadi menyambut kehadiran Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri dalam rangkaian kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 serta Koordinasi Pemeriksaan LKPD dan LKKL Tahun 2024 di lingkup Pemeriksaan DJPKN VI yang diselenggarakan oleh BPK RI. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring, yang dihadiri oleh Anggota VI BPK RI,  H. Fathan Subchi, beserta Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTB secara simbolis menyerahkan surat tugas pemeriksaan atas LKPD Provinsi NTB Tahun 2024 kepada Wakil Gubernur NTB sebagai awal dilaksanakannya pemeriksaan laporan keuangan yang kemudian akan menghasilkan opini BPK atas LKPD Provinsi NTB Tahun 2024.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk penguatan sinergi dan peningkatan kualitas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Dalam sambutannya, Anggota VI BPK RI menyampaikan bahwa pemeriksaan terinci BPK bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan, dan juga memberikan rekomendasi serta menguji kecukupan pengungkapan. Kegiatan pemeriksaan akan difokuskan pada area-area yang berisiko tinggi serta bernilai material dalam laporan keuangan, antara lain: Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Tak Terduga; Belanja Hibah dan Belanja Barang dan Jasa untuk diserahkan kepada pihak ketiga/ masyarakat; Belanja Modal; Kas dan penggunaan belanja atas dana bantuan pihak ketiga yang belum disalurkan BUD; Pendapatan Daerah yang signifikan; Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Belanja Hibah, Belanja Bansos dan Belanja Tak Terduga dalam hal ditemukan kondisi antara lain terdapat kegiatan belanja yang mendahului penetapan APBD/P; Pembiayaan dan Utang Jangka Panjang dalam hal ditemukan kondisi Pinjaman Daerah yang melewati masa jabatan Kepala Daerah.

Anggota VI BPK RI juga berharap bahwa perlunya menjaga dan membangun sinergitas komunikasi yang baik agar dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Kemudian Anggota VI BPK RI juga meminta seluruh Kepala Daerah agar dapat memenuhi permintaan data yang diminta oleh tim pemeriksa dilapangan. Anggota VI BPK RI juga memberikan pesan kepada pemeriksa BPK agar dalam pelaksanaan tugas selalu berpegang pada nilai-nilai dasar BPK yaitu Independensi, Integritas dan Profesionalisme serta menegakkan kode etik BPK dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara