Mataram- Kalan (Kepala Perwakilan) BPK RI Perwakilan Provinsi NTB Drs. Djoni Kirmanto memberi apresiasi kepada delapan Pemda yang telah menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi NTB secara tepat waktu sesuai yang dinyatakan dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kedelapan Pemda yang telah menyerahkan Laporan Keuangan secara tepat waktu adalah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai Pemda Pertama yang menyerahkan Laporan Keuangan, disusul dengan Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Bima, Kota Mataram, Provinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa. Djoni Kirmanto menyatakan bahwa tahun ini telah terjadi peningkatan prestasi yang signifikan dibanding tahun lalu. “ Tahun 2010 hanya dua Pemda yang menyerahkan Laporan Keuangan tepat waktu, sedangkan tahun ini delapan Pemda dapat memenuhi target menyelesaikan Laporan Keuangan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya. Djoni Kirmanto juga mengharapkan kepada Pemda yang belum menyerahkan Laporan Keuangan untuk segera menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi NTB. |