Pemeriksaan kasus pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE) TK/PAUD Kota Bima belum selesai. Saksi dari penyuplai barang akan diperiksa lagi. Sebab, saksi ini berkaitan dengan audit kerugian negara. “Saksi ini harus diperiksa langsung,” ucap Kepala Kejari Bima Suroto ditemui di Mataram Senin, 14 Desember 2020. Awalnya, saksi ini akan diperiksa virtual menimbang kondisi pandemi Covid-19. Surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan. Namun apabila saksi tetap beralasan yang sama, maka jaksa penyidik yang mengambil sikap proaktif. “Kita yang ke sana memeriksa supplier-nya,” kata Suroto. Selain itu, pemeriksaan supplier ini untuk mendalami proses pengadaan APE yang diduga tidak sesuai kebutuhan masing-masing TK/PAUD yang mendapat bantuan.
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita Kasus APE TK/PAUD 2017, Kejari Bima Kirim Penyidik Periksa Penyuplai