Mataram (Suara NTB) – Transaksi dugaan penggelapan dana nasabah Bank NTB Syariah Rp11,9 miliar dilakukan dengan ‘rapi’. Dari hasil penyidikan sementara, sejumlah transaksi janggal tidak terjangkau sistem audit internal. Tidak heran, modus ini berlangsung selama delapan tahun.
selengkapnya…
LRN_ 09_7 Kasus Bank NTB Syariah, Transaksi Janggal Diduga Tidak Terdeteksi Audit Internal_Rev Ksb