Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menemukan indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa Sesait, Kabupaten Lombok Utara (KLU). ”Kita ada temukan indikasi kerugian negara selain dari hasil temuan Inspektorat (KLU),” kata Kajari Mataram Yusuf, kemarin (22/11). Untuk itu, penyidik Kejari Mataram bakal menghitung ulang kerugian negaranya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga auditor untuk menentukan kerugian negaranya. ”Kita belum tentukan apakah nanti menggunakan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) atau Inspektorat,” jelasnya. Kasus tersebut mulai diusut setelah ada temuan dari Inspektorat KLU.