Mataram (Suara NTB) – Sidang dugaan korupsi DD/ADD Sesait, Kayangan, Lombok Utara bakal dilanjutkan ke pemeriksaan. Hal itu setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa mantan Sekdes Dedi Supriyadi. Poin keberatan terdakwa dinilai sudah masuk pokok perkara.
selengkapnya…
AP_10_1. Kasus DD sesait 2019, Hakim tolak eksepsi terdakwa mantan Sekdes_Rev Ksb