Kejati NTB menemukan indikasi korupsi dalam proyek pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara tahun 2019. Tim jaksa penyidik mengajukan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Kerugian ini dihitung berdasarkan kekurangan spesifikasi teknis pekerjaan. “Untuk auditnya kita ajukan audit penghitungan kerugian negara,” beber Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan ditemui Jumat, 11 Desember 2020. Kasus ini sudah ditangani di tahap penyidikan. Indikasi awal perbuatan korupsi dan kerugian negaranya sudah dikantongi. Dedi tidak merinci lembaga mana yang diminta pihaknya untuk mengaudit kerugian negara kasus tersebut.