KASUS RABABAKA, PENYIDIK BELUM BISA TETAPKAN TERSANGKA

Penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, belum bisa menetapkan status tersangka untuk kasus dugaan korupsi DD/ADD Desa Rababaka tahun 2018. Hal itu berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menekankan setiap pekara di tahap penyidikan, lebih difokuskan pada permintaan data dan keterangan selama status siaga darurat Covid-19. Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Dompu, M. Isa Ansyori, SH., ketika dikonfirmasi Suara NTB, Senin, 13 April 2020.

Selanjutnya…