Kejati Kirimkan BPK Dokumen – Terkait Audit Kasus Korupsi APBD 2003

Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengklaim telah memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menuntaskan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi APBD 2003. “Dokumen yang kita peroleh dari Pemda telah kami kirimkan ke BPK,” kata Kepala Kejati NTB, Didiek Darmanto.

Sebelumnya, BPK beralasan, belum tuntasnya audit kerugian negara dalam APBD 2003 disebabkan sejumlah data dan dokumen pendukung untuk memperkuat hasil audit tidak diserahkan pihak Kejati. Kendala BPK inilah yang kemudian ditindaklanjuti Kejati dan meminta dokumen ini dari Pemprov NTB, khususnya dari Sekretariat Dewan.

Menurut Didiek, pihak Kejati pada dasarnya sudah mempunyai cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini. Yakni berdasarkan hasil audit APBD 2003 saat menjerat mantan Gubernur Serinata. Dalam kasus Serinata, audit BPK hanya dilakukan hingga bulan Agustus. Padahal, dua tersangka yang ditetapkan Kejati yakni Rachmat Hidayat dan Abdul Kappi menjabat pimpinan dewan hingga Desember 2003. “Nilai kerugian negara sampai akhir tahun ini belum diketahui, jadi harus diaudit,” paparnya.

Kejati mengaku merasa rugi jika kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan tanpa hasil audit lanjutan, atau hanya mengandalkan hasil audit saat menuntut HL Serinata. Padahal, dengan adanya audit hingga Desember, maka nilai kerugian negara yang diprediksi akan dikembalikan ke kas negara bisa optimal.

Penanganan kasus korupsi APBD 2003 ini menjadi kasus yang paling banyak disorot masyarakat. Kalangan masyarakat pesimis dengan keberanian Kejati mengusut tuntas kasus ini. “Sudah tujuh tahun, tapi kasus ini tidak bisa dituntaskan Kejati,” kata Ketua BEM Unram, Heriyanto, saat berunjuk rasa memperingati tujuh tahun penanganan kasus ini.

Sementara itu, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Slamet Riyanto, mengatakan, tidak menutup kemungkinan kasus korupsi APBD 2003 ini diambil alih KPK. Namun pihak KPK belum membahas adanya pemgambilalihan kasus ini. “KPK terus melakukan koordinasi dan supervisi terkait penanganan kasus korupsi agar lebih optimal,” ujarnya usai lokakarya peran pers dalam pemberantasan korupsi di Hotel Senggigi Beach, kemarin.

Lombok Post, 7 Oktober 2010