Mataram – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) melimpahkan kasus dugaan korupsi APBD NTB 2003 akhir bulan ini. Hal ini diungkapkan Kepala Kejati NTB, DIdiek Darmanto, saat berkunjung ke Graha Pena Lombok Post, Kamis (14/10). “Ada ultimatum, Oktober ini harus sudah dilimpahkan,” kata Didiek. Meski ada beberapa data tambahan yang sampai saat ini belum diterima penyidik. Yakni data kegiatan anggota DPRD NTB bulan September-Desember 2003, “Kita sudah minta ke pemerintah. Ini dilakukan supaya kita bisa menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Nanti, jika ada tambahan, kita akan hitung belakangan. Kemudian kita gabung dengan berkas yang sudah ada sekarang,” papar mantan Kapuspenkum Kejagung ini. Diketahui Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus APBD NTB 2003 ini. Yakni mantan pimpinan DPRD NTB, Rachmat Hidayat yang saat ini menjabat sebagai salah seorang DPR RI dan politisi Partai Golkar Abdul Kappi. Dalam beberapa kesempatan, Didiek menjelaskan bahwa penanganan kasus korupsi APBD 2003 ini masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui besaran kerugian negara yang diakibatkan oleh kedua tersangka. “Audit ini kita inginkan agar nilai kerugian negara yang bisa kita kembalikan ke kas negara optimal,” jelasnya. Menurutntya, penanganan kasus korupsi terus dijadikan focus perhatian. Kejati NTB juga membentuk tim khusus untuk melakukan supervisi terhadap perkembangan kasus-kasus korupsi yang dtangani, hingga ke Kejaksaan Negeri. “Tim yang dibentuk sudah mulai bekerja,” jelasnya. Lombok Post, 16 Oktober 2010 |