Mataram (Suara NTB) – Kementerian Pertanian RI telah menetapkan kuota pupuk subsidi untuk seluruh provinsi di Indonesia, dengan terbitnya surat nomor B-758/SR.310/B/12/2020 sebagai turunan dari Permentan No 49 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020. Didalamnya termasuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET).
selengkapnya…
BLES_01_04. Kelangkaan Diharapkan Berakhir, Kuota Pupuk Bersubsidi Ditetapkan_Rev Ksb