Mataram, 27 Maret 2025, seluruh Kepala Daerah se-Provinsi NTB serentak menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2024 kepada Kepala Perwakilan BPK NTB, bertempat di ruang auditorium lantai III dan ruang Kepala Perwakilan BPK NTB.
Kegiatan ini adalah pelaksanaan dari amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Penyampaian laporan keuangan yang tepat waktu dan sesuai peraturan perundang-undangan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
Mohan Roliskana, Walikota Mataram mewakili Kepala Daerah dalam sambutannya, berharap agar kegiatan pemeriksaan dapat berjalan dengan baik, dan memastikan seluruh pengendalian keuangan berjalan dengan baik tidak ada kendala. Beliau juga menyatakan, Pemerintah Daerah siap untuk tetap dibina agar kinerja pengelolaan keuangan semakin baik.
Suparwadi, Kepala Perwakilan BPK NTB menyampaikan keseimbangan fiskal dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan indikator utama dalam menilai kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara sehat, berkelanjutan, dan mandiri. Keseimbangan fiskal terjadi ketika pendapatan daerah mencukupi untuk membiayai belanja daerah, baik belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, maupun belanja transfer, tanpa bergantung secara berlebihan pada utang atau pinjaman daerah.
Pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Nusa Tenggara Barat ini masih menghadapi tantangan dalam mencapai keseimbangan fiskal.
Secara keseluruhan nilai pendapatan daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Provinsi NTB selama tahun 2024 sebesar 26,433 triliun, namun kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah hanya sebesar 6,457 triliun atau 24,43%. Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan pemerintah daerah terhadap pendapatan transfer sangat tinggi, yaitu berdasarkan data yang kami terima sebesar 70,96%.
Kami menyadari bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan tugas yang kompleks dan penuh tantangan. Namun, dengan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran pemerintah daerah, saya yakin bahwa berbagai permasalahan ini dapat segera diperbaiki.
BPK RI siap untuk terus berperan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Oleh karena itu, kami berharap agar pemerintah daerah dapat menjadikan hasil pemeriksaan ini nanti sebagai bahan evaluasi dan perbaikan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
Tujuan daripada pemeriksaan atas LKPD yang kami lakukan yaitu memberikan Opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang didasarkan pada kriteria:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang mencakup asersi keberadaan/keterjadian, kelengkapan, penilaian, hak dan kewajiban serta penyajian dalam CaLK;
- Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures) dalam CaLK;
- Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Saya juga ingin menegaskan bahwa opini yang diberikan BPK bukanlah jaminan bahwa tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, pencegahan dan perbaikan harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam tata kelola pemerintahan.