Raba, Bima – Bertempat di komplek perkantoran bupati Bima, naskah Keputusan Bersama Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB dan Bupati Bima tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada Kabupaten Bima dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara disepakati.
Kepala perwakilan BPK Provinsi NTB, Eldy Mustafa, datang bersama kepala subbagian sekretariat kepala perwakilan, Dicky Dewarijanto, dan ketua tim pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Bima T.A. 2012, Isaac Yudistira Respati Ika Putra. Rombongan disambut oleh Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, didampingi oleh beberapa pejabat teras termasuk Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs. H. Muchdar Arsyad.
Prosesi penandatanganan dilakukan pada hari Senin, 22 April 2013, tepat setelah dilakukan penandatanganan di kantor walikota Bima. Pembicaraan dan prosesi penandatanganan yang dilaksanakan di ruang kerja bupati tersebut diawali dengan ramah tamah dan dilanjutkan dengan pembahasan beberapa tindak lanjut temuan BPK yang masih belum tuntas dan beberapa permasalahan yang ditemukan oleh tim pemeriksa LKPD di lapangan. (MRS)