KERUGIAN NEGARA, BARU Rp 150 JUTA DIKEMBALIKAN

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengancam pejabat, mantan pejabat, dan pihak ketiga (kontraktor) yang belum mengembalikan kerugian negarai. Ancaman yang dilontarkan oleh Kepala Inspektorat tersebut membuat keder para pihak yang memiliki kewajiban pengembalian kerugian negara tersebut.

Menurut Inspektur KSB, Ir. H. Adi Mauluddin, MSi, hingga tanggal 13 Januari 2014 yang merupakan batas akhir pemberkasan pertama, nilai total pengembalian diperkirakan mencapai Rp 150 juta. Untuk pemberkasan ini, Adi mengaku sudah rampung. Bahkan Senin kemarin mereka melakukan rapat membahas hasil pemeriksaanii BPK untuk belanja modal. “Sudah banyak yang setor dan khusus yang baru, diberikan kesempatan sampai 31 Januari,” kata Adi Mauluddin.

Pengembalian kerugian negara lanjutnya tidak digabung, banyak juga yang dipisah. Sementara yang dibahas sebelumnya adalah hasil pemeriksaan BPK untuk belanja modal yang turun September 2013. “Kita baru terima LHPiii 31 Desember, makanya kita rapat dan memanggil semua SKPDiv untuk menyampaikan hasil temuan tersebut”, papar Adi Mauluddin.

Adi menegaskan, jika sampai 31 Januari masih ada saja kerugian negara yang belum juga dikembalikan, dirinya memastikan akan melimpahkan masalah tersebut ke proses hukum. Kemungkinan yang akan cepat dilimpahkan itu adalah temuanv lama, antara lain tahun 2005 sampai 2007 dan seterusnya. Sementara untuk temuan 2013, masih ada waktu beberapa bulan. “Nanti secara bertahap tidak sekaligus”, janjinya. Temuan tahun 2013 lalu ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar. Tapi karena ada kesalahan perhitungan sisanya sekitar Rp 600 juta dan khusus belanja modal hanya Rp 200 juta.

“Selebihnya sudah selesai dan ada juga yang sudah menyanggupi. Diakhir Januari ditaksir sisanya paling Rp 200 juta,” terangnya. Adi mengakui, batas akhir pengembalian untuk temuan 2013 ini sebenarnya akan jatuh pada Februari. Namun dirinya berharap, masalah itu bisa diselesaikan pada Januari. “Kita minta diselesaikan di Januari biar lebih cepat,” harapnya. Akhir Januari, BPK akan kembali turun melakukan pemeriksaanvi LKPDvii Tahun 2013.

“Kalau yang kemarin tidak ada persoalan, semuanya bisa diselesaikan. Kita juga mendatangi langsung para objek tersebut,” tambahnya.

 

Sumber berita:

  • Lombok Post, KERUGIAN NEGARA Baru Rp 150 Juta Dikembalikan, Rabu, 15 Januari 2014.

 

Catatan:

  • BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Rekomendasi yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat yang berwenang. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

 

i               Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara).

ii              Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan professional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK (Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan).

iii          LHP adalah Laporan tertulis mengenai hasil pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dan disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD.

iv             Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggungjawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, desa, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.

v              Temuan Pemeriksaan adalah 1. himpunan dan sintetis dari data dan informasi yang dikumpulkan dan diolah selama dilakukan pemeriksaan pada entitas tertentu dan disajikan sescara sistematis dan analistis meliputi unsur kondisi, kriteria, akibat, dan sebab; 2. indikasi permasalahan yang ditemui di dalam pemeriksaan lapangan.

vi          Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara).

vii         LKPD merupakan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.