Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan, sisa anggaran lebih pemerintah pusat selama 10 tahun terakhir tak pernah sama (klop) dengan hasil audit yang mereka lakukan. Perbedaan itu karena BPK tidak bisa melacak langsung transaksii keuangan dari sumbernya. BPK bertekad mengawasi langsung.
“Kami terbuka saja, sepuluh tahun ini SAL (sisa anggaran lebih) pemerintah pusat itu tidak pernah klop. Ini sisa angaran lebih, apalagi yang namanya sistem akuntansi instansi (SAI)ii dan sistem akuntansi umum (SAU)iii. SAU adalah fisik uang yang keluar dari bendahara umum negaraiv. Adapun SAI adalah pertanggungjawaban dari kementerian lembaga”, ujar Hadi Poernomo, Ketua BPK RI, di Jakarta, Senin (14/4).
Selama ini, BPK mengaudit transaksi keuangan berdasarkan data olahan yang diturunkan dari Kantor Wilayah Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Pusat Sistem Inforamasi dan Teknologi Keuangan Kementerian Keuangan , serta kementerian dan lembaga. Data keuangan ini selanjutnya dituangkan dalam berita acara rekonsiliasiv, Pengawasan yang tak bisa secara langsung ini membuat data yang dibuat pemerintah dan hasil pemeriksaanvi BPK tidak klop.
“Inilah yang membuat hasil audit selalu berbeda karena BPK tidak pernah mendapatkan laporan dari sumbernya,” ujar Hadi.
Namun, saat ditanya berapa nilai SAL yang ditemukan BPK, Hadi enggan menyebutkan. Ia hanaya mengatakan, perbedaan SAL, SAI, dan SAU saat ini masih diaudit. Sumber perbedaan laporan itu masih dicari di Kantor Pelayanan Pebendaharan Negara (KPPN).
Untuk menghindari masalah yang sama di masa depan, BPK bertekad mengwasi langsung transkaksi keuangan yang dilakukakn pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara (BUMN)vii. Caranya, dengan membuat kesepakan untuk dapat mengakses data transaksi rekening pemerintah secara online.
Data BPK menyebutkan, nilai alokasi anggaran pemerintah pusat Rp. 1.867 triliun dan dikelola 177 KPPN. Sementara total anggaran di pemda Rp. 1.349 triliun dan dikelola 26 BPD. Ditingkat BUMN, anggaran Rp. 1. 700 triliun dan dikelola di empat bank BUMN.
Di tingkat pemda, pengawasan langsung itu dilakukan BPK melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD). Kerja sama ini akan memudahkan pelacakan dan penelusuran aliran keuangan pemda. Sistem akses data transaksi rekening secara online ini dapat menyambungkan langsung antara BPK dan data pengguanaan keuangan dari BPK. BPK mendapatkan opiniviii wajar tanpa pengecualianix benar-benar bebas dari korupsi. Selama ini, instansi yang dinyatakan wajar tetap masih ada kasus korupsix.
Untuk mendapatkan data lacakan transaksi keuangan yang lebih akuratxi, transparan, dan akuntabelxii, BPK bekerja sama dengan semua pemerintah provinsi untuk memudahkan mereka mengakses data rekening pemda.
Sumber berita:
- Kompas, Keuangan Negara, BPK Akan Awasi Langsung Transaksi, Selasa, 15 April 2014.
i Transaksi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya jual-beli, dan sewa-menyewa.
ii Sistem Akuntansi Instansi (SAI) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
iii Sistem Akuntansi Umum (SAU) adalah sub SiAP yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat dan Neraca.
iv Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
v Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
vi Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai Keputusan BPK.
vii Badan Usaha Milik Negara/BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan [vide UU No. 19/2003]
viii Opini/pernyataan profesional adalah kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan; Pernyataan atau pendapat professional yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosures), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
ix Opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)/WTP merupakan kesimpulan pemeriksa yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperikasa menyajikan secara wajar : dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
x Korupsi, 1. setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara; setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; 2. penyelewengan atau penggelapan (uang negara, perusahaan, dsb) untuk kepentingan pribadi, orang lain, golongan, dan bersifat melawan hukum; tindak pidana korupsi.
xi Akurat, ketepatan bukti yang digunakan dalam pemeriksaan.
xii Akuntabel, 1. harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip- prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa; 2. bertanggung jawab; dapat dipahami.