KOPERASI A. B. G.

Rapat Pembentukan KoperasiSetelah dilakukan survey tentang pembentukan koperasi dalam bentuk kuisioner yang diiisi oleh seluruh pegawai di lingkungan BPK RI Perwakilan Prov. NTB yang kemudian ditindaklanjuti dengan diskusi dengan beberapa pejabat struktural serta arahan dari Kepala Perwakilan maka pada tanggal 1 Oktober 2009 dilaksanakanlah rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh para pegawai dan pejabat struktural. Hal-hal yang dibahas dalam rapat ini diantaranya konsep koperasi, penetapan nama koperasi dan para pengurus.

Mengenai nama koperasi, ada banyak usulan nama yang diajukan. Setelah dimusyawarahkan akhirnya disepakatilah nama Koperasi Arthasantosha Bumi Gora. Oleh karena koperasi ini baru dibentuk maka untuk mendukung kelancaran kegiatan koperasi telah diputuskan adanya sumbangan dari para pejabat struktural sebagai modal awal/dasar. Sumbangan tersebut bersifat abadi/tidak dikembalikan sebesar Rp500.000. Adapun simpanan yang disepakati bersama adalah simpanan pokok (sebagaimana dimuat pada Anggaran Dasar) sebesar Rp1.000.000,00 yang dapat dibayar tunai ataupun dicicil maksimal dalam 18 bulan. Ada juga simpanan wajib (sebagaimana dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga) disepakati sebesar Rp50.000 yang dibayar setiap bulan. Anggota akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan dibayarkan setiap 1 tahun sekali pada saat tutup buku. Untuk peminjamannya sendiri, setiap anggota yang meminjam tidak dikenakan bunga (bunga 0%).

Pengurus koperasi adalah pegawai BPK sendiri yang dipilih berdasarkan suara terbanyak. Nama-nama calon Pengurus direkomendasikan terlebih dahulu kemudian dipilih oleh para peserta rapat. Hasilnya terpilihlah 13 orang pegawai yang diberi tanggung jawab untuk mengelola Koperasi ABG dengan pucuk pimpinan adalah Chamim Sumarno, S.E selaku direktur.